- Menyatakan Terdakwa Febri alias Feri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang kertas RI pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) senilai Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) senilai Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas RI pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) senilai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang kertas RI pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) senilai Rp.22.000 (dua puluh dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas RI pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) senilai Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A9 warna Biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek OPPO F7 warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas RI pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) senilai Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas RI pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) senilai Rp.4.000 (empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka, pada sampul buku bertuliskan Baby in action.
- 1 (satu) buah Pulpen merek Snowman.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 110/Pid.B/2021/PN Tli |
|
Nomor | 110/Pid.B/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Br Hakim Anggota Juliani Fransiska |
Panitera | Panitera Pengganti Marturasi Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2021/PN Tli
Statistik14932