- Menyatakan Anak I Ading Boung alias Ading, Anak II Edoardo Leonel Suma Alias Iji, dan Anak III Muh. Rifai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan kepada Anak I Ading Boung alias Ading, Anak II Edoardo Leonel Suma Alias Iji oleh karena itu dengan pidana berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lapas Kelas II B Tolitoli dan kepada Anak III Muh Rifai dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orangtua;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I Ading Boung alias Ading, Anak II Edoardo Leonel Suma Alias Iji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak I Ading Boung alias Ading, Anak II Edoardo Leonel Suma Alias Iji tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Cincin berwarna Emas,
- 1 (satu) buah Cincin berwarna Emas dengan kombinasi bintik-bintik,
- 1 (satu) buah Cincin berwarna Hitam,
- 1 (satu) buah Jam tangan bulat besar berwarna Silver yang di dalam lingkarannya berwarna putih dengan Merk MIRETE,
- 1 (satu) buah Jam tangan bulat kecil berwarnaSilver yang di dalam lingkarannya berwarna Hitam dengan Merk MIRETE,
- 1 (satu) buah Jam tangan berwarna Silver yang terdapat bis berwarna Emas dengan Merk MIRAGE.
- 1 (satu) buah Jam tangan kotak berwana biru dengan Merk DIGITEC.
- 1 (satu) buah Jam tangan berwarna Hitam dengan Merk D-ZINER.
- 1 (satu) buah Jam tangan berwarna Hitam dengan Merk MIRAGE.
- 1 (satu) buah jam tangan berwana emas dengan Merk SKMEI.
- (Tiga) buah Cincin berwarna Emas dengan kombinasi bintik-bintik.
- Membebankan Anak I Ading Boung alias Ading, Anak II Edoardo Leonel Suma Alias Iji, dan Anak III Muh. Rifai masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tli |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arga Febrian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arga Febrian |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ismail |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tli
Statistik12019