- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat SHINTA IRA KUSUMA dan Tergugat DAVID yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2017 di hadapan Pemuka Agama Budha sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2171-KW-14122018-0017 tanggal 14 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Batam tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kota Batam di Batam untuk dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan, tentang putusnya perkawinan karena perceraian antara SHINTA IRA KUSUMA dengan DAVID tersebut di atas pada daftar perkawinan dan perceraian dalam tahun yang sedang berjalan segera setelah Penggugat memperlihatkan turunan putusan tersebut serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan atas nama Penggugat dan Tergugat tersebut dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam di Kota Batam untuk menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang diberikan kepada masing-masing suami istri (Penggugat dan Tergugat);
- Memerintahkan kepada para pihak baik pihak Penggugat dan Tergugat juga untuk melaporkan perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam agar dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan yang bersangkutan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 328/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Cn.m.h, Umbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra. |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik5536