- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat diputus dengan tidak hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit antara Bank dan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Handoko Lim dengan Nomor Aplikasi Kredit : 0002720150823000008;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 154 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam ;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Pemegang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor Nomor 3440 Atas nama Handoko Lim (Tergugat) dengan luas bangunan seluas 36 meter persegi dan luas tanah seluas 153 meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 17 Januari 2013 terletak di Komplek Perumahan Puri Asri Blok C2 No. 21,Kec. Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 32.02.05.01.03555 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00888/2016;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp 271.205.604,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima ribu enam ratus empat rupiah)dengan perincian :
- Sisa pokok : Rp 172.662.226,-
- Bunga : Rp 67.496.092,-
- Denda : Rp 11.047.286,-
- Operasional : Rp 20.000.000,-
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
|
Nomor | 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sejumlah Rp 271.205.604,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima ribu enam ratus empat rupiah) secara tunai dan sekaligus; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Statistik5032