- Menyatakan Terdakwa Samsul Arifin bin Suhermanto Zega alias Asul tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Pembunuhan berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Arifin bin Suhermanto Zega alias Asul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang tunai senilai 50 Ringgit Malaysia;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai 50 Dollar Singapura;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 berwarna Hitam;
- 1 (satu) pcs Kabel T;
- 1 (satu) bundel Lakban Hitam bekas merk Red Wheel;
- 3 (tiga) helai Lakban Hitam dengan bercak darah;
- 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Visalux Ceiling Exhaust Fan;
- 1 (satu) buah Topi berwarna Hitam lis 3 garis berwarna putih;
- 1 (satu) helai Celana panjang berwarna biru dongker tanpa merk;
- 1 (satu) helai Jaket berwarna Hitam merk Visalux;
- 1 (satu) helai Sweater berwarna abu-abu tanpa merk;
- 1 (satu) helai Rok pendek berwarna Hijau Toska;
- 1 (satu) helai Celana pendek motif Bunga berwarna merah muda;
- 1 (satu) helai Baju kaos lengan pendek berwarna merah kombinasi merah muda.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 620/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 620/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari, Br Hakim Anggota Halimatussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ICE TRISNAWATI; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 620/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik244168