- Menyatakan Terdakwa Dakir Bin Usman Abdullah Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun, dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam biru Merk R-EXCOLL yang didalamnya tedapat :
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.020 (seribu dua puluh) gram. (Kode I).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.025 (seribu dua puluh lima) gram. (Kode II).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 (seribu dua puluh tujuh) gram. (Kode III).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 (seribu dua puluh tujuh) gram. (Kode IV).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.028 (seribu dua puluh delapan) gram. (Kode V).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.026 (seribu dua puluh enam) gram. (Kode VI).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.026 (seribu dua puluh enam) gram. (Kode VII).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.027 (seribu dua puluh tujuh) gram. (Kode VIII).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.020 (seribu dua puluh) gram. (Kode IX).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.021 (seribu dua puluh satu) gram. (Kode X).
- 1 (satu) tas warna hitam polos tanpa merk yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.024 (seribu dua puluh empat) gram. (Kode XI).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.020 (seribu dua puluh) gram. (Kode XII).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.020 (seribu dua puluh) gram. (Kode XIII).
- 1 (satu) bungkus teh cina Merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.015 (seribu lima belas) gram. (Kode XIV).
- 1 (satu) unit handphone berwarna biru merk Strawbery dengan Simcard Telkomsel Nomor 085376726628.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7,81 (tujuh koma delapan satu) gram. (Kode XV).
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram. (Kode XVI).
- 1 (satu) unit alat Timbangan Merk Krisbow.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 Warna Hitam denga Simcard Telkomsel Nomer 082182212406
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 584/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara Robby Saputra Als Angga Bin Bidin Alm; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik7124