Putusan PN BATAM Nomor 53/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
|
Nomor | 53/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yudith Wirawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yudith Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya, selanjutnya Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, kemudian Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanamenyebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Hakim dalam mencermati surat gugatan Penggugat ternyata tidak ditemukan adanya surat perjanjian secara tertulis antara Penggugat dan Tergugat, sehingga hal yang menjadi dasar wanprestasi Hakim melihat dalam hal ini tidak dapat terpenuhi dan juga tidak terdapat adanya surat teguran/somasi yang Penggugat berikan kepada Tergugat sebagai suatu peringatan kepada Tergugat, sehingga Hakim menilai bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak dapat terpenuhi; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 53/Pdt.G.S/2021/PN Btm dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Statistik3938