- Menyatakan Terdakwa Shol Lahur Robbani Alias Beni Bin Mohammad Shaleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik bening serbuk kristal jenis Narkotika jenis shabu seberat 305,6 (tiga ratus lima koma enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan nomor kartu AS 085272321112;
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO tanpa Simcard;
- 1 (satu) buah Tas merk STATO berwarna merah berisi perlengkapan pribadi;
- 1 (satu) buah KTP an. SHOL LAHUR ROBBANI dengan NIK 3260906610010002;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass citilink Flight No. QG 950 tujuan SUB-BTH an. SHOL LAHUR ROBBANI;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass citilink Flight No. QG 951 tujuan BTH-SUB an. SHOL LAHUR ROBBANI;
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 642/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 642/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa SHOL LAHUR ROBBANI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 642/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik7018