- Menyatakan Terdakwa IIR BUDI HANFIYANTO Als IR ANAK Dari SUKOBUDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram beserta dengan plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam no. sim card : 082253378995 Imei 1 : 357684102521861 Imei 2 : 357684102571866
- 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna abu-abu no.sim card 085314757998 Imei 1 : 862089045513629 Imei 2 : 862089045513637.
- 2 (dua) buah korek api
- 3 (tiga) buah bong/alat hisap sabu
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari bulu landak
- 1 (satu) buah kotak senter yang terbuat dari plastik
Putusan PN SANGATTA Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik5011