Putusan PN SANGATTA Nomor 403/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaTerdakwa Rusmianto Alias Rusmin Bin M. Sair terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terhadap TerdakwaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan TerdakwaTerdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya; - 1 (satu) buah Handphone Oppo A5S warna merah Nomor Sim Card 1: 082310205270, Nomor Sim Card 2: 085393693744 dengan Nomor Imei 1: 864798040046694 Nomor Imei 2: 864798040046686; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 dengan Nopol: KT 6095 RY warna merah; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 403/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik6822