- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD DAVID Bin AGUSTINUS ASA dan Terdakwa II MUHAMMAD HARIONO Als HERI Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD DAVID Bin AGUSTINUS ASA dan Terdakwa II MUHAMMAD HARIONO Als HERI Bin SULAIMAN masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna hitam list biru dengan nomor imei 868061052264093/868061052264085 dan nomor sim card 085330360440;
- 1 (satu) buah buah tas yang berisikan identitas;
- 1 (satu) buah KTP(kartu tanda penduduk);
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan Live?s warna hitam; dan
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan reebook warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Triton warna Abu-abu dengan nopol KT 8091 OU; dan
- 1 (satu) unit mobil Triton warna Putih dengan nopol KT 8049 OU;
- 268 janjang buah kelapa sawit;
- 2 (dua) buah tojok;
Putusan PN SANGATTA Nomor 357/Pid.B/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 357/Pid.B/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa I MUHAMMAD DAVID Bin AGUSTINUS ASA. Dikembalikan kepada Terdakwa II MUHAMMAD HARIONO Als HERI Bin SULAIMAN. Dikembalikan kepada PT.NIKP. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.B/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 357/Pid.B/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.B/2021/PN Sgt
Statistik12925