- Menyatakan Anak Pelaku I Andiansyah Alias Doyok Bin Arwan Amran bersama-sama dengan Anak Pelaku II Lucki Kahendra Sapinan alias Lucki Bin Herman Sapinan, Anak Pelaku III Wahyu Nurfajri Alias Wahyu Bin Suleman Hasan, Anak Pelaku IV Abdul Ramdhani Alias Dhani Bin Abdul Muin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Samarinda di Tenggarong, Jalan Imam Bonjol Nomor 68, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Karta Negara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Dinas Sosial ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai jaket warna hitam putih merah;
- 1 (satu) helai BH warna pink;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih merah;
- 1 (satu) helai rok pramuka;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hijau gelap polos;
- 1 (satu) helai celana panjang warna coklat muda merk Revolt;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam bergambar motor biru bertuliskan Torino;
- 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam merk Spyderbilt;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan air light genuine mmix;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam bertuliskan angka 10;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah bertuliskan ripcurl;
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru keputihan dengan bekas potongan di bagian bawah merk aghugo;
Putusan PN SANGATTA Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yulanto Prafifto Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. Erik Alias Samson Bin H. Muhammad Arsyad; Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sgt
Statistik15361