- Menyatakan Terdakwa FADLY AHMAD Als FADLY Bin AHMAD MANILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handle pintu yang telah rusak;
- 1 (satu) pasang sandal merk Rock.Id warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal merk Eiger warna hitam;
- (satu) buah tas warna hitam merk Exsport;
- 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang + 60 Cm;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah hitam;
- 1 (satu) buah Palu dengan gagang warna hitam;
- 2 (dua) buah Kape;
- 2 (dua) buah gembok;
- 2 (dua) buah obeng;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna hitam bermotif;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk XIAOMI warna gold;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah E-KTP a.n FADLY AHMAD;
- 1 (satu) buah SIM A a.n FADLY AHMAD;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna hitam bermotif;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk XIAOMI warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan nomor polisi KT 6512 RJ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGATTA Nomor 263/Pid.B/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 263/Pid.B/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FATHUR RAHMAN Alias FATHUR Bin JUMANSYAH; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.B/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 263/Pid.B/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2019/PN Sgt
Statistik8521