- Menyatakan bahwa Tergugat, telah dipanggil dengan Patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yang dilangsungkan menurut tata cara Perkawinan Kristen Protestan dalam pemberkatan Pernikahan Kudus pada tanggal 8 Desember 2000 dan telah dicatat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan pada Kantor Dinas Pendudukan Kabupaten Kupang, dalam register dengan Nomor : 119/2000, pada tanggal 14 Desember 2000, sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yang dilangsungkan menurut tata cara Perkawinan Kristen Protestan dalam pemberkatan Pernikahan Kudus pada tanggal 8 Desember 2000 dan telah dicatat sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan pada Kantor Dinas Pendudukan Kabupaten Kupang, dalam register dengan Nomor : 119/2000, pada tanggal 14 Desember 2000, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, serta Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar Perceraian tersebut didaftarkan dalam sebuah daftar catatan yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa bermeterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar putusan perceraian ini didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.205.500,00 (satu juta dua ratus lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Rizal Al Rasyid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Hakim Anggota Dimas Indra Swadana |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinda Taolin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik13444