- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Guntur Alamsyah bin Ali Asmara) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Hasniati binti M. Husen) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Bireuen;
- Menghukum Pemohon untuk membayarkan nafkah Iddah kepada Termohon Rp. 5.000.000, (lima juta ribu rupiah) dan Mut?ah sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp. 5000.000,-(lima juta rupiah) dan Mut?ah sejumlah Rp. 4000.000,-(empat juta rupiah) dan nafkah Madhiah sejumlah Rp. 5000.000,-(lima juta rupiah);
- Menetapkan Termohon sebagai pengasuh anak yang bernama Aulia Ratu Arzetha Umur 14 Tahun 8 Bulan sampai anak tersebut Dewasa sedangkan anak yang bernama Muhammad Rivai Asmara terserah kepada Muhammad Rivai Asmara untuk ikut bersama Pemohon atau ikut bersama Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon memberikan uang untuk biaya kebutuhan anak yang bernama Muhammad Rivai Asmara dan Aulia Ratu Arzetha sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut Dewasa dengan ketentuan Penambahan 10 % sampai 20% Per Tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Pemohon memberikan uang untuk biaya kebutuhan anak yang bernama Muhammad Rivai Asmara dan Aulia Ratu Arzetha sejumlah Rp. 1500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut Dewasa bulan dengan ketentuan Penambahan 10 % sampai 20% Per Tahun diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
Putusan MS BIREUEN Nomor 480/Pdt.G/2021/MS.BIR |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2021/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jakfar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sumarnibr Hakim Anggota Syardili |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menetapkan nafkah Madhiah yang harus diberikan oleh Pemohon kepada Termohon sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah); 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pdt.G/2021/MS.BIR
Statistik459