- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan Permohononan Pemohon sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan nafkah Iddah yang harus diberikan oleh Pemohon konvensi/Tergugat dalam konvensi kepada Termohon konvensi/Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp. 3.920.000,-(tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menetapkan Mut?ah yang harus diberikan oleh Pemohon konvensi/Tergugat dalam konvensi kepada Termohon konvensi/Penggugat dalam rekonvensi dalam bentuk emas murni sejumlah 1 (satu) manyam emas murni;
- Menetapkan nafkah Madhiah yang harus diberikan oleh Pemohon konvensi/Tergugat dalam konvensi kepada Termohon konvensi/Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Biaya Kiswah yang harus diberikan oleh Pemohon konvensi/Tergugat dalam rekonvensi kepada Termohon konvensi/Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah);
- Menetapkan Biaya Bersalin yang harus diberikan oleh Pemohon konvensi/Tergugat dalam konvensi kepada Termohon konvensi/Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi untuk membayar nafkah iddah dan Mut?ah dan nafkah Madhiah dan Kiswah dan Biaya bersalin kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon dalam konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi untuk membayar uang dalam perkara ini sejumlah Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan MS BIREUEN Nomor 423/Pdt.G/2021/MS.BIR |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2021/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jakfar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukhari, Br Hakim Anggota Syardili |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak satu raj?I terhadap Termohon di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Bireuen; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pdt.G/2021/MS.BIR
Statistik774