- Menyatakan terdakwa Bambang Karyono Bin Leman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram ke Labfor
- 5 (lima) lembar plastik klip
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah simcard 082245992052
- 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam No IMEI 354915113230065
- uang tunai sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 505/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik384