- Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Sepotong jaket kaos warna biru , Sepotong celana dalam warna abu-abu, Sepotong celana pendek warna hitam motif semanggi/waru , 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver No Imei: 867503053628171 No. Imei 2: 0867503053628264 dengan no. WA: 083129616579 Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R warna merah hitam No.Pol. P-5381-ZM , Selembar STNKB dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R warna merah hitam No.Pol. P-5381-ZM , Dikembalikan kepada Terdakwa Wahyu Hidayat , Sepotong kaos oblong warna coklat terdapat tulisan Red Hot Chili Pappers, Sepotong celana training warna biru motif garis warna hijau, Sepotong celana dalam warna kuning motif bintang , Sepotong kaos dalam warna putih ,Dikembalikan kepada anak korban Devi Eka Susanti ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 451/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik659