- Menyatakan terdakwa SUKANDAR Als. NDAR Bin KASIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntu umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 2 (Dua) Bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) Batang kayu Panjang 110 Cm Tebal 16 Cm Volume 0,020 M3
- 1(satu) Batang kayu Panjang 110 Cm Tebal 10 Cm Volume 0,009 M3
- 1(satu) Batang kayu Panjang 100 Cm Tebal 10 Cm Volume 0,008 M3
- 1(satu) Batang kayu Panjang 100 Cm Tebal 10 Cm Volume 0,008 M3
Putusan PN BLORA Nomor 119/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 119/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. 4 (empat) batang kayu sonokeling dengan ukuran : Jumlah Volume 0,045 M3 Dirampas untuk Negara cq KPH Cepu 2. 1 (satu) Unit Spm Merk Yamaha ALPA protolan tanpa No Polisi 3. 1 (satu) Unit Spm Merk Honda Supra protolan tanpa No Polisi Dirampas untuk Negara 4. 2 buah tali karet warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik11529