- Menyatakan Terdakwa ACHMAD NUR AMIANTO Bin NGARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM jenis Nissan Grand Livina warna abu-abu Metalik Tahun 2014 No. Pol: K 8905 HE No. Ka. MHBG3CG1FEJ029489 No. Sin HR15718555T beserta STNK atas nama ANDI MAULANA alamat Jl. Gatot Subroto Lr.3 Rt.03 Rw.03 Kel. Kauman Kec. Blora Kab. Blora;
- Sepasang sepatu merk ?NIKE? warna biru;
- Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang menjadi BB pengganti dari hasil penjualan barang bukti 4 (empat) buah semangka yang terdiri dari 1 (satu) buah semangka biasa dengan ciri-ciri buah semangka kulit hijau motif garis-garis dan 3 (tiga) buah semangka biasa dengan ciri-ciri buah semangka kulit hijau motif garis garis dan dalamnya berwarna merah;
- 1 (satu) buah linggis besi bentuk ulir dengan panjang sekitar 65 cm;
Putusan PN BLORA Nomor 118/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyo .p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ANDI MAULANA Bin SUTRISNO. Dikembalikan kepada terdakwa ACHMAD NUR AMIANTO Bin NGARIYONO Dikembalikan kepada saksi SUMIATI Binti RAMIJAN; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik10911