- Menyatakan, Terdakwa I. AMINULLAH Alias CENOL Bin RUSDI (Alm) dan terdakwa II. ABDUR ROHMAN Alias ROHMAN Bin MARKUS Alias UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. AMINULLAH Alias CENOL Bin RUSDI (Alm) dan terdakwa II. ABDUR ROHMAN Alias ROHMAN Bin MARKUS Alias UMAR dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) Than dan 10 ( sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa mengurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm merk Honda;
- 1 (satu) buah gagang kunci letter T dan 4 (empat) anak kuncinya;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk boss;
- 1 (satu) pucuk softgun beserta 6 (enam) butir selongsong peluru;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk Honda Scoopy warna hitam merah tahun 2021 No.Pol: K-3832-OU Noka: MH1JM0117MK058787 Nosin: JM01E-1058788; dan
- 1 (satu) buah helm warna pink merk INK;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV tindak pidana pencurian , Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 6.Menetapkan supaya terdakwa di bebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Putusan PN PATI Nomor 179/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Joko Waluyo. |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L Idirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pihak korban yaitu Saksi korban HENDRA UTAMA Bin TOHAR., sedang kan |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik15434