- Menyatakan Terdakwa Yosep Heryanto als Otep Bin Enin Alm tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Yosep Heryanto als Otep Bin Enin Alm tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Yosep Heryanto als Otep Bin Enin Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair Peuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Kristal (Shabu) dibungkus tisu didalam bekas bungkus Sabun Batang merk GIV, dengan berat 0,8 (Nol koma delapan) gram / bruto, dimusnahkan ;
- 1 (Satu) unit handphone merk XIAOMI berwarna Putih), dirampas untuk negara ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 362/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik6511