- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 179/PID.B/2021/PN PAL TANGGAL 4 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPY SERTIFIKAT HAK MILIK 882 AN. PEMEGANG HAK LINDA SALIM, BERMATERAI 6.000,-;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT SOMASI NOMOR : 2020.002/JY-PLW TANGGAL 09 JUNI 2020 ATAS NAMA JAFRI YAURI;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 179/Pid.B/2021/PN Pal tanggal 4 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap foto copy sertifikat hak milik 882 An. Pemegang hak Linda Salim, bermaterai 6.000,-;
- 1 (satu) lembar surat somasi Nomor : 2020.002/JY-PLW tanggal 09 Juni 2020 atas nama Jafri Yauri;
Putusan PT PALU Nomor 189/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 189/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gosen Butar Butar |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brwaspin Simbolon |
Panitera | - Nanang Surtiahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HJ. MARWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HJ. MARWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI JAFRI YAURI; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HJ. MARWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYEROBOTAN?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ. MARWA tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak yakni Jafri Yauri; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 189/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 189/PID/2021/PT PAL
Statistik7528