- Menyatakan Terdakwa RIDWAN SAIDI alias DUAN bin (alm) H. ABU NAWAS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan pembungkusnya seberat 1,7 (satu koma tujuh) gram dan berat bersih ditimbang tanpa pembungkus seberat 0,6 (nol koma enam) gram, 2 (dua) buah plastik klip bening berukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone Android merek OPPO warna Putih, Uang tunai Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa RUDIANTO alias ADE ALEK bin ZAINAL;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli, Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik8710