Putusan PTA MANADO Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Mdo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim |
Hakim Anggota | Faizal Kamil, H. Barmawi |
Panitera | S.ag., Rosna Ali |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 258/Pdt.G/2021/ PA.Mdo. tanggal 18 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Awal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat; Dalam Rekonvensi: Menetapkan anak yang bernama Kanzra Almera Asyifa, lahir tanggal 06 Agustus 2017 (umur 4 tahun 1 bulan ) berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Tergugat/Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses atau menfasilitasi, jika sewaktu-waktu Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut, dan apa bila Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak memberikan akses maka dapat dijadikan alasan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak (hadhanah);Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan anak (hadhanah) yang bernama Kanzra Almera Asyifa, lahir tanggal 06 Agustus 2017 (umur 4 tahun 1 bulan) sejumlah minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut dewasa, mandiri atau sekurang-kurangnyai berumur 21 tahun, dengan penambahan 20 % (dua puluh persen) setiap tahunnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000.00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Mdo
Statistik17560