- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizky bin Asrul) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Putri Adinda Sari binti Nasril) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan:
- poin 2 huruf a diktum putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;4
- Menetapkan anak bernama Andira Khalisa Putri, perempuan, lahir tanggal 31 Agustus 2019, beradadi bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Menetapkan biaya hadhonah anak penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tersebut pada diktum angka 4 di atas sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya hadlonah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2995/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2995/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra.afrida, Hakim Anggota H.m. Thahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : a. Nafkah Iddah, Mut?ah, Maskan dan Kiswah Penggugat Rekonvensi jumlah keseluruhannya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2995/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 2995/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2995/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik912