- Menyatakan Terdakwa Erpan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erpan Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Erpan Hidayat;
- Menetapkan Terdakwa Erpan Hidayat tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Hino Dump truck warna hijau Nomor Polisi EA 8229 C dengan Nomor Rangka: MJEC1JG43l5190780 Nomor Mesin W04DTRR80480;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 14446729 atas nama Jayadi Kwan;
- 1 (satu) buah kunci kontak Hino Dump truck warna hijau Nomor Polisi : EA 8229 C;
- 1 (satu) buah SIM B II Umum dengan nomor: 930816290314 atas nama Erpan Hidayat;
- 1 (satu) unit kendaraan Spm. Honda Revo Absolute warna hitam Nomor Polisi EA 4236 MA dengan Nomor Rangka : MH1JBC125BK223491, Nomor Mesin: JBC1E-2206311;
- 1(satu) lembar STNK dengan nomor: 0173306/NB/2010 atas nama Nifsu Sa?ban;
- Membebankan kepada Terdakwa Erpan Hidayat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Jayadi Kwan; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada keluarga korban melalui Saksi Sukrillah; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik12445