Putusan PN DOMPU Nomor 105/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Rahmahwati, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hartati tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 20 (dua puluh) lembar print out rekening koran An. SUMARNI; b. 20 (dua puluh) lembar print out hasil penjualan BBM di SPBU Kandai II; c. 1 (satu) buah buku control milik Sdri. IKA RIZKY VERYAN1 Als. CIKA selaku manager SPBU Kandai II, yang berupa rekapan penjualan BBM, pengembalian bon BBM, pembayaran bon BBM, pengeluaran saat shift, penambahan saat shift, pengeluaran kantor, dan jumlah penyetoran ke Bank; d. 2 (dua) buah buku rekapan penjualan BBM, pengembalian bon BBM, pembayaran bon BBM, pengeluaran saat shift, penambahan saat shift, pengeluaran kantor, dan jumlah penyetoran ke Bank yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; e. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. SYARIFUDIN yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; f. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. DEA PUTRI yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; g. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. KK IDA yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; h. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an MAHFUD yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; i. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. SUFRIANI yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; j. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. TERBIT yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; k. 1 (satu) buah buku catatan bon pelanggan an. ABA UMAR yang dipegang oleh supervisor SPBU Kandai II; l. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nama Perusahaan CV. RIZKY BELLAS NUSANTARA nomor induk : 1244000152253 dan alamat kantor/korespondensi: Jalan Abubakar Ahmad No. 09, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; m. 2 (dua) lembar Surat Keputusan No. 100/SPBU. Kandai Dua/Dompu.2020 an. HARTATI, tanggal 01 Januari 2020; (Dikembalikan kepada Saksi Ika Rizky Veryani) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik5922