- Menyatakan Terdakwa Supriyanto Alias Yanto Bin Atmorejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supriyanto Alias Yanto Bin Atmorejo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan dari PT. Bima Multifinance Nomor : 311600/SK/52/2021, Pemalang tanggal 09 April 2021 dengan keterangan bahwa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli spm honda supra X 125 Warna Hitam Putih tahun 2008 Nopol G-2686-VC Noka : MH1JB81178K135202 Nosin : JB81E1132626 atasnama pemilik Zaenudin alamat Dk. Petodanan Utara Rt 01 Rw 01 Kec. Proyonanggan Tengah Kab. Batang masih disimpan di PT. Bima Multifinance sehubungan dengan pembiayaan konsumen;
- 2 (dua) lembar Fotocopy BPKB spm honda supra X 125 warna hitam putih tahun 2008 Nopol G-2686-VC Noka : MH1JB81178K135202 Nosin : JB81E1132626 atasnama pemilik Zaenudin alamat Dk. Petodanan Utara Rt 01 Rw 01 Kec. Proyonanggan Tengah kab. Batang;
- 1 (satu) Lembar STNK spm honda supra X 125 warna hitam putih tahun 2008 Nopol G-2686-VC Noka : MH1JB81178K135202 Nosin : JB81E1132626 atasnama pemilik Zaenudin alamat Dk. Petodanan Utara Rt 01 Rw 01 Kec. Proyonanggan Tengah kab. Batang;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Asli dengan tulisan dan logo Honda dan gantungan tasbih.
- 1 (satu) Unit SPM honda supra X 125, yang sudah di rubah warna menggunakan skotlet warna orange, merah dan putih, tahun 2008 Nopol H-2571-ST (Nopol Palsu) Noka : MH1JB81178K135202 Nosin : JB81E1132626;
- 1(satu) buah kunci kontak palsu dengan tulisan dan logo Honda terdapat gantungan berbentuk baju bertuliskan I Love Bandung
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 256/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 256/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Endah Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Moch. Iwan Suhada Bin Alm. Suhada; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.B/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 256/Pid.B/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik8220