- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zumamudin als Udin Bin Masduki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian 145 (Seratus empat puluh lima) lusin celana pendek RIP pendek, tanggal 20-Feb-21 atas nama Dulloh;
- 1 (satu) lembar nota pemeblian 6,5 (Enam koma lima/ setengah) lusin celana pendek p.cargo anak, tanggal 20-Feb-21 atas nama Dulloh;
- 1 (satu) potong celana pendek RIP anak, warna biru dongker, merk VOLCOM;
- 1 (satu) potong celana pendek RIP dewasa, warna coklat muda, merk VOLCOM;
- 1 (satu) potong celana pendek RIP dewasa, warna hitam, merk Quiksilver;
- 1 (satu) potong underok pendek anak, warna biru merk ASA KIDS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, Warna Putih Biru, No. Pol : G-4174-YK, Noka : MHIJFB11XCK047612, Nosin : JFB1E1044426, berikut kunci kontaknya
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 250/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 250/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Abdulloh Bin Rasmadi; Dikembalikan kepada saksi Hizabatul Maulana Bin Tabrin; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik8116