Putusan PA Kepahiang Nomor 361/Pdt.G/2021/PA.Kph |
|
Nomor | 361/Pdt.G/2021/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Liza Roihanah, Br Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hestiana Leonarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Aji Sa?ar bin M Hasim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Helpi Putriani binti Iskandar) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang; 3. Menayatakan sah kesepakatan damai yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 8 Desember 2021 yang isinya sebagai berikut: Pasal 1 Bahwa Pemohon dan Termohon sepakat mengenai mutah berupa uang yang diberikan Pemohon kepada Termohon pada saat sebelum pengucapan ikrar talak berupa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 2 Para Pihak sepakat untuk mengasuh anak-anak yang bernama Yocefin Al Dafha binti Aji Sa'ar, lahir tanggal 7 Januari 2007 dan Gilbert Al Fasha bin Aji Sa'ar, lahir tanggal 3 September 2015 secara bersama-sama. Pasal 3 Para Pihak sepakat untuk tidak saling membatasi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi satu sama lain baik Pemohon atau Termohon untuk memberikan kasih sayang, mengajak menginap dan bermain terhadap anakanak Pemohon dan Termohon. Pasal 4 Para pihak sepakat untuk memberikan hak dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dan memberikan hak anak untuk mendapatkan kebutuhan hidup, pendidikan agama maupun pendidikan formal, kesehatan, perlindungan, rekreasi, tempat tinggal dan lingkungan yang aman bagi anak. Pasal 5 Para Pihak sepakat dalam melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan anak baik Pemohon dan Termohon mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, psikologis, waktu bermain, melakukan ibadah keagamaan, hobi, dan lain-lain. Pasal 6 Para Pihak memiliki hutang selama pernikahan dengan Ibu Mani sebesar Rp5.000,000,00 (Lima juta rupiah) dan sepakat Pemohon akan membayar hutang tersebut secara dicicil melalui Termohon selama 2 bulan terhitung sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 dengan cicilan setiap bulannya sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 7 Para pihak sepakat, selama Pemohon membayar hutang dalam Pasal 6 diatas yaitu sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022, biaya kebutuhan anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak, ditanggung oleh Termohon. Pasal 8 Para Pihak sepakat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat kesepakatan perdamaian ini ke dalam pertimbangan dan amar putusan. Pasal 9 Bahwa kesepakatan Pemohon dan Termohon dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun; 4 Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan damai sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga); 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pdt.G/2021/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 361/Pdt.G/2021/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pdt.G/2021/PA.Kph
Statistik7036