- Menyatakan Terdakwa Imam Syafi?i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjalankan kegiatan pabrik dan usaha penyimpanan barang kena cukai yang tidak dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai?, sesuai dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, serta denda sejumlah Rp768.493.724,00 (tujuh ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabilan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 304 botol @ 100 ml BKC HPTL merek BLUE SKY yang tidak dilekati pita cukai;
- 2.387 botol @ 60 ml BKC HPTL merek BLUE SKY yang tidak dilekati pita cukai;
- 6.828 botol @ 60 ml BKC HPTL merek BOOMBER JUICE yang tidak dilekati pita cukai;
- 1.440 botol @ 30 ml BKC HPTL merek BOOMBER JUICE yang tidak dilekati pita cukai;
- 171 botol @ 60 ml BKC HPTL merek CLOUD CHAMPION yang tidak dilekati pita cukai;
- 330 botol @ 30 ml BKC HPTL merek CLOUD CHAMPION yang tidak dilekati pita cukai;
- 201 botol @ 60 ml BKC HPTL merek MANTOEL yang tidak dilekati pita cukai;
- 509 botol @ 60 ml BKC HPTL merek MVP yang tidak dilekati pita cukai;
- 1.289 botol @ 100 ml BKC HPTL merek OAT BOOM yang tidak dilekati pita cukai;
- 638 botol @ 30 ml BKC HPTL merek ZEUS yang tidak dilekati pita cukai;
- 240 botol @ 12 ml BKC HPTL merek HIMALAYAN VAPE yang tidak dilekati pita cukai;
- 99 package BKC HPTL siap kirim;
- 1 panci Nikotin;
- 1 bundel Stiker Kemasan;
- 1 buah bubble wrap;
- 1 karton botol kemasan liquid kosong;
- 1 jerigen bahan baku liquid;
- 1 buah handphone merek iphone 11 pro max warna abu-abu; dan
- 1 buah handphone merek oppo R17 warna biru.
- 4 kantong plastik berisi botol essens kosong;
- 6 karton liquid siap kirim;
- 4 kantong plastik berisi essens dalam kemasan botol;
- 9 jerigen VG (bahan untuk membuat asap) berwarna biru;
- 4 alat pemanas plastik;
- 7 jurigen perasa berwarna putih;
- 3 pak isolasi;
- 4 karton botol liquid kosong;
- 1 plastik botol kosong;
- 3 alat pemotong kertas;
- 3 karton liquid siap label;
- 1 boks gula pemanis;
- 2 drum besar berwarna biru;
- 1 alat pompa drum putar;
- 2 teko plastik;
- 2 buku tabungan Tahapan BCA a.n. IMAM SYAFI?I dengan nomor rekening 1070062212;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2434/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2434/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, C.n.br Hakim Anggota Titik Budi Winarti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2434/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik12328