- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?n sughro Tergugat (ERWIN DADANG KURNIAWAN, A.md bin YOYON SUDARSONO) terhadap Penggugat (NETY SURYANINGRUM binti SUDJONO);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa :
- Menetapkan bahwa hak bagian masing-masing dari harta bersama angka 2 (dua) diatas adalah Penggugat Rekonvensi sebesar ? (separoh) bagian dan Tergugat Rekonvensi sebesar ? (separoh) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua yang sama? besar harta bersama tersebut ?dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual dan selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi 2 (dua) yang sama besar, ?? (separoh) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ?? (separoh) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; ?
- Menolak petitum angka 5 (lima) gugatan Penggugat Rekonvensi yang meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih darhulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ?berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan ?Optic Jasa 5? yang terletak di Jl. Penanggungan No.8A, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
- Mobil Chevrolet Aveo, Warna Hitam, Nomor Polisi : S 1000 SS;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diperhitungkan sebesar Rp. 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2878/Pdt.G/2021/PA.Mr |
|
Nomor | 2878/Pdt.G/2021/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Azhar, Br Hakim Anggota Agus Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Kholis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KOVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Sebuah Mobil Suzuki Ertiga, Warna Putih, Nomor Polisi : S 1123 U; 2.2. Sebuah Mobil Toyota Kijang SSX, Warna Abu-abu, Nomor Polisi : S 1000 SO; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dibagi; ? ?tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2878/Pdt.G/2021/PA.Mr
Statistik226