- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN, NOMOR : 187/PID.SUS /2021/ PN.BIR, TANGGAL 26 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN LAMANYA PIDANA PENJARA ATAS DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARIS MUNANDAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK CIPTA MELAKUKAN PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA BERUPA PENGGANDAAN CIPTAAN DAN PENDISTRIBUSIAN CIPTAAN YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PEMBAJAKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP. 500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK WARNA HITAM MERK SANDISK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG TIPE GALAXY M51 WARNA HITAM MODEL SM-M515F/DSN, SERIAL RR8R205SJNR, IMEI 1: 35738480313566, IMEI 2: 354617760313569, SIMCARD 1: 082253952609, SIMCARD 2: 085222824132;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bireuen, Nomor : 187/Pid.Sus /2021/ PN.Bir, tanggal 26 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan lamanya pidana penjara atas diri terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan tanpa izin Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta berupa penggandaan ciptaan dan pendistribusian ciptaan yang dilakukan dalam bentuk pembajakan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk Sandisk;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy M51 warna hitam model Sm-m515f/dsn, Serial Rr8r205sjnr, imei 1: 35738480313566, imei 2: 354617760313569, simcard 1: 082253952609, simcard 2: 085222824132;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 444/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 444/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Machri Hendra |
Hakim Anggota | Saryana, Brmasrizal |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PELAPOR JOHAN NATHANIEL EGA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada Saksi Pelapor Johan Nathaniel Ega. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 444/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 444/PID/2021/PT BNA
Statistik326163