- Menyatakan Terdakwa Iryanto alias Ir Bin Murhaditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menampung penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batang pipa paralon dengan ukuran yang sudah dimodifikasi dalam bentuk runcing dengan panjang kurang lebih 50 cm (lima puluh centimeter);
- 1 (satu) buah bak lobbi yang terbuat dari pipa berbentuk segi empat warna putih;
- 1 (satu) buah bak lobbi yang terbuat dari pipa berbentuk segi empat warna hitam;
- 1 (satu) buah piring plastik warna merah muda;
- 1 (satu) buah piring timbangan yang terbuat dari alumunium yang bertuliskan NHON HOA; dan
- 1 (satu) potongan pipa paralon berbentuk segi empat berwarna putih dengan panjang kurang lebih 15 cm (lima belas centimeter);
- 4 (empat) karung plastik warna putih yang berisikan hasil tambang berupa pasir timah yang sudah dibersihkan dalam keadaan basah dengan berat kurang lebih sebesar 130 (seratus tiga puluh) kilogram;
- 7 (tujuh) karung plastik warna putih yang berisikan hasil tambang berupa pasir timah yang masih kotor bercampur dengan pasir dalam keadaan basah dengan berat kurang lebih sebesar 304 (tiga ratus empat) kilogram; dan
- 1 (satu) buah timbangan gantung bermerek GOAT BRAND ukuran 100 kg (seratus kilogram) berwarna silver;
Putusan PN Koba Nomor 127/Pid.B/LH/2021/PN Kba |
|
Nomor | 127/Pid.B/LH/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/LH/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/LH/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/LH/2021/PN Kba
Statistik11749