- Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagaian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan, lahir tanggal 24 Agustus 2020, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai anak sebagaimana dictum angka 2 (dua) untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2, setiap bulan sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh rupiah), dengan kenaikan 5% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi atas nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 3, paling lambat tanggal 07 dalam setiap bulannya, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA PANGKAL PINANG Nomor 404/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2021/PA.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yustini Razak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yustini Razak |
Panitera | Panitera Pengganti Wasisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2021/PA.Pkp.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2021/PA.Pkp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pdt.G/2021/PA.Pkp
Statistik6532