- Menyatakan Terdakwa SUCIPTO HARYONO als. CITUT bin HARYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa Psikotropika dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUCIPTO HARYONO als. CITUT bin HARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisi :
- 3 (tiga) strip / lempeng obat ALPRAZOLAM @ 10 (sepuluh) butir;
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) strip / lempeng obat RIKLONA @ 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) botol obat HEXYMER isi 1000 (seribu) butir.
- 40 (empat puluh) strip / lempeng obat TRAMADOL HCL 50 mg @ 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah kardus bekas obat ATARAX ALPRAZOLAM.
- 1 (satu) strip obat TRAMADOL HCL 50 mg isi 6 (enam) butir.
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru Sim card 3 No. 0895391619592.
- 1 (satu) potong jaket jeans warna biru.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX warna putih Nopol : R 4059 RR.
Putusan PN CILACAP Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi SITI KHUZAIMAH 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik1074