- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta berupa :
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum dalam amar nomor 2 ( dua ) diatas masing masing bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka pembagiannya dengan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua, dengan ketentuan bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi mempunyai hutang bersama sejumlah Rp 45.822.970 ( empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
- Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melunasi hutang bersama sebagaimana dalam dictum nomor 2 (dua ) diatas masing masing bagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.872.500,0 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.872.500,0 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA BREBES Nomor 3532/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
|
Nomor | 3532/Pdt.G/2021/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhbarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rohudi, Br Hakim Anggota Nursidik |
Panitera | Panitera Pengganti R. Bastuti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konpensi: Sebidang tanah seluas 210 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen terletak di Desa Jagapura RT.002 RW.003 Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes dengan batas batas sebagai berikut: - sebelah utara : rumah bapak Rasid ( dibeli bapak Karim); - sebelah selatan : jalan Desa; - sebelah barat : rumah bapak Suwanda; - sebelah timur : rumah ibu Rawi; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3532/Pdt.G/2021/PA.Bbs
Statistik6120