- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM No. 656 atas nama Rosnani, dengan harga Rp. 21.825.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 5 Maret 1999;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 656 atas nama Rosnani, seluas + 385 m2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas sebagai berikut
Putusan PN CILACAP Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Clp |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Sebelah Utara : Ashfiudin - Sebelah Selatan : Kuswari - Sebelah Barat : Sukirman - Sebelah Timur : Saluran air / jalan 5. Menyatakan putusan ini menjadi Dasar Hukum bagi Penggugat untuk melakukan perubahan/ balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 656 atas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap; 6. Agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap untuk memperoses peralihan hak dari atas nama Penjual (Tergugat) kepada atas nama Pembeli (Penggugat) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1340 atas nama Rosnani dengan luas + 385 m2 yang terletak di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap menjadi atas nama Wartono; 7. Menghukum, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2021/PN Clp
Statistik11928