- Menyatakan Terdakwa SUMARDI alias SEMPRONG Bin Alm. KOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyediakanNarkotikaGolonganI?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwadengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanyaTerdakwaberada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurachmat, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: - 1 (satu) paket shabu dalam palstik bening dengan berat bruto-nya + 0.16 gram (nol koma satu enam) gram; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super; - 2 (dua) buah pipet kaca; - 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih; - 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok warna gold; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; - 2 (dua) buah cotton bud; - 1 (satu) potong sedotan warna putih yang ujungnya lancip; - 1 (satu) kapas warna putih; - 1 (satu) buah tutup botol Lasegar warna hijau dengan dua lubang yang terisi 2 (dua) sedotan warna putih yang berfungsi sebagai tutup bong alat hisap shabu; - 1 (satu) buah helm warna abu-abu merk INK; - 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor:6032988633121889610; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung seri J7 Pro dengan SIM Card Telkomsel 081227393998; - Uang tunai Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam nopol:H-3661-ALD beserta STNK-nya atas nama JUMALI, alamat Jatipurwo Rt. 04 Rw. 02. Rowosari-Kendal; Dikembalikan kepada Saksi JUMALI Bin Alm. KOMARI; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik6941