- Menyatakan Terdakwa Fahrurrozi als. Balung Bin Sapuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket obat berwarna putih berlogo huruf ?Y? yang berisikan 1 (satu) paketnya dalam plastik klip isi 3 (tiga) butir, 1 (satu) paket lainnya dalam plastik klip berupa pecahan obat berwarna putih;
- 1 (satu) potongan celana pendek warna abu-abu tua;
- Uang tunai sebesar Rp.120.000,- (hasil penjualan obat);
- Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), (di sita dari saksi Tegar Antrimo);
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), (di sita dari saksi Ahmad Rifai);
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), (di sita dari saksi mustakim).
- 1 buah HP warna hitam merk OPPO seri A1K dengan Nomor WhatsApp: 0838-4212-1732 dan 0831-7500-9394;
- 1 (satu) buah HP warna silver merk XIAOMI seri 4a dengan nomor WHATSAPP 0877-7134-4912. Disita dari saksi Tegar Antrimo.
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO dengan Simcard Axis 0831-1994-3092. Disita dari saksi Ahmad Rifai.
- 1 (satu) buah HP warna Silver merk Samsung dengan Simcard Axis 0831-4392-4893. Disita dari saksi Mustakim.
Putusan PN BATANG Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik6220