- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FURQON Alias GOGON Bin SAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NarkotikaGolongan I";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BATANG Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Farid Majedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: - 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip; - 2 (dua) buah set plastik klip; - 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; - 1 (satu) buah ATM BRI warna biru dengan nomor seri ATM: 6013011080922197; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk VISVAL; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP warna Rosegold merk OPPO seri A71 (2018) dengan SIMCard Telkomasel: 0852-9023-6621; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip kecil; - 1 (satu) buah paket ganja kering yang dibungkus kertas minyak warna coklat; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Signature; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger; - 1 (satu) buah HP warna hitam merk Xiaomy A5 dengan simcard indosat 0857-0222-9953; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara SIDQON Alias IKON Bin MACHZUM YUSUF; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik1004