- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 808/PDT.G/2021/PA .JT TANGGAL 13 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.170.000,00 (TIGA JUTA SERATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 808/Pdt.G/2021/PA .JT tanggal 13 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiulawal 1443 Hijriah;
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menolak gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 219/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U.syihabuddin |
Hakim Anggota | H. U. Wanuddin, Brh. M. Abd. Rohim |
Panitera | Nastiti Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik157100