- Menyatakan Terdakwa Irfan Maulana Bin Idris Sardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Maulana Bin Idris Sardi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK R2 Honda Vario 125 warna hitam, Nopol L - 2909-AQ, tahun 2016 STNK an. I Komang Bramuditha Wisnu, alamat Jl. Mojo 3/40 D Surabaya, Noka MH1JV11GK365922, Nosin : JFV1E1375025 ;
- 1 (satu) unit R2 Honda Vario 125, warna hitam, Noka : MH1JFV115GK365922, JFVE1375025 ;
- 1 (satu) buah STNK R2 Honda Beat Street, warna hitam, Nopol L-6234-FM, tahun 2019 STNK an. NOVERI DAMAYANTI, SE alamat dukuh setro 12/66 Surabaya, Noka : MH1JFZ214KK742755, Nosin : JFZ2E1741678 ;
- 1 (satu) buah STNK R2 Honda Vario 125 warna hitam, Nopol L-4756-HK, tahun 2018 STNK an. AHMAD RIZAL, alamat Kutisari Utara 3 No. 60 Surabaya, Noka. MH1JFU1273JK134465, Nosin: JFU1E2145693 ;
- 2 (dua) buah kunci letter ;
- 1 (satu) buah anak kunci yang diruncingkan ;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Honda ;
- 1 (satu) buah modifikasi kunci magnet ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2273/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2273/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban I KOMANG BRAMUDITHA WISNU N ; Dikembalikan kepada saksi korban YOHANES NIKIYULUW, SE ; Dikembalikan kepada saksi korban OKIK SUGIARTI ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2273/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2273/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2273/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik4424