- Menyatakan Terdakwa I RIKI AFRI Bin JALAL, Terdakwa II KHAIRUL ABADI Bin BUDIMAN dan Terdakwa III RAHMI ANDIKA Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Mukomuko Nomor 66/Pid.B/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vidya Triananda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Unit mobil tersebut yaitu Merk MITSUBUSHI Type COLT T120SS Model Pick Up, Tahun 2013 Warna Biru, Nomor Rangka : MHMU5TU2EDK103468, Nomor Mesin : 4G15-J37816, Nomor Polisi : BD-9805-W atas Nama JONHIDI SUDARNO; - 1 (satu) Lembar STNK mobil Merk MITSUBUSHI Type COLT T120SS Model Pick Up, Tahun 2013 Warna Biru, Nomor Rangka : MHMU5TU2EDK103468, Nomor Mesin : 4G15-J37816, Nomor Polisi : BD-9805-W atas Nama JONHIDI SUDARNO; Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa I RIKI; - 2 (dua) buah Tojok dengan panjang kurang lebih 1 ( satu ) Meter; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1.120 ( seribu seratus dua puluh ) Kilogram Tandan Buah Sawit disisihkan 50 (lima puluh) Kilogram menjadi 1.070 (seribu tujuh puluh) Kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp 2.792.700 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah); - 1 ( satu ) Lembar nota timbangan PT. DARIA DHARMA PRATAMA tanggal 14 Oktober 2021, Kode WB : SE1, No WB : SE120211057812, Berat Bersih 1.120 (seribu seratus dua puluh rupiah); Dikembalikan kepada PT. DDP; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Mkm
Statistik10547