Putusan PN Mukomuko Nomor 62/Pid.B/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 62/Pid.B/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vidya Triananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati |
Panitera | Panitera Pengganti Syukri Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rian bin Roslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil tersebut yaitu merk Suzuki type Futura ST 150 model pick up tahun 2012 warna hitam, nomor rangka: MHYESL415CJ231009, nomor mesin: G15AID847043, nomor Polisi: BA-8514-BE atas nama Rio Alhar; - 1 (satu) lembar STNK mobil merk Suzuki type Futura ST 150 model pick up tahun 2012 warna hitam, nomor rangka: MHYESL415CJ231009, nomor mesin: G15AID847043, nomor Polisi: BA-8514-BE atas nama Rio Alhar; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa Rian bin Roslan; - 2 (dua) buah eggrek dengan panjang gagang kurang lebih 6 (enam) meter; - 1 (satu) buah tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; - 190 (seratus sembilan puluh) kilogram Tandan Buah Segar jenis Kelapa Sawit; - 1 (satu) lembar nota timbangan PT. Daria Dharma Pratama tanggal 12 Oktober 2021, kode WB: SE1, no. WB: SE120211057474; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu PT. DDP ARE II Divisi III; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2021/PN Mkm
Statistik10225