- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dani Suryanto bin Achmat Icsan) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon Adeani Kusumawati Permana binti H. Dede Kustiwa Permana) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak bernama Alif Zainidane Nirwansyah bin Dani Suryanto (laki-laki) lahir tanggal 27 Maret 2009 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah / nafkah anak bernama Alif Zainidane Nirwansyah bin Dani Suryanto yang berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan anak tersebut dewasa atau umur 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi
- Nafkah lampau terhutang (madliyah) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1198/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1198/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Dalhar Asnawi, Br Hakim Anggota Aziddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Fajar Fauzani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi membayar (seperdua) bagian dari angsuran sepeda motor Yamaha N Max yaitu sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai angsuran sepeda motor Yamaha N Max lunas; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1198/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik347