Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 682/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WILLY KOSASIH Als WILLY tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak? sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: -1 (satu) pucuk senjata api jenis CHETAH HANDGUN berikut peluru; -1 (satu) buah pistol CZ-83 Cal 9 MM warna hitam nomor seri B-1096; -1 (satu) buah pistol CZ-065022; Cal 32 Auto warna putih; -20 (dua puluh) buah magazine berbagai jenis senjata api; - 452 (empat ratus lima puluh dua) butir peluru caliber 45 auto colt; - 240 (dua ratus empat puluh) butir peluru 9 mm cal 380 auto; - 42 (empat puluh dua) butir peluru 9 mm hampa; - 34 (tiga puluh empat) butir peluru 9 mm x 19 luger parabellum; - 88 (delapan puluh delapan) butir peluru 6,35 browning cal 25 auto; -15 (lima belas) butir peluru 5,56 mm (m16); - 20 (dua puluh) butir peluru revolver Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 682/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik7632