- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vision warna biru No. Polisi B 4707 TNZ
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 789/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 789/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ERMAN PRASETIA als. ERBUL Bin ERWIN HARI WINARSO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu ; -------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------ 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ; ------------------------------------- 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket plastik kecil shabu berat brutto 1,18 gram (berat netto 0,8292 gram, sisa hasil Labkrim berat netto 0,8052 gram) - 1 (satu) buah masker warna hijau - 1 (satu) unit handphone merk Swamsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa ERMAN PRASETIA Als. ERBUL Bin ERWIN HARI WINARSO. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 789/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik252