- Menyatakan Terdakwa GHAN TIONG BIE Als TOMBIE GHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan, dan memiliki sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GHAN TIONG BIE Als TOMBIE GHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata Api MP-654 K Cal 4,5 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata Api CZ 83 Cal.7,65 No. 05541;
- 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan laras panjang M4 warna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata Api rakitan laras panjang Remington model 700;
- 1 (satu) pucuk senjata Api laras panjang Mauser;
- 1 (satu) pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR 77 NPS;
- 1 (satu) pucuk senjata mimis laras panjang HUNTING MASTER CTR-6 GAS DNK II;
- 1 (satu) pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master;
- Peluru kaliber 5,56 mm sejumlah 60 butir;
- Peluru kaliber 7,65 mm sejumlah 37 butir;
- Peluru kaliber 22 long sejumlah 100 butir;
- Peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir;
- Peluru kaliber 9 mm sejumlah 107 butir;
- 3 (tiga) kaleng peluru mimis /timah kaliber 4,5 mm
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 680/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 680/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 680/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 680/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 680/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik9635